Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Orang di Solo Tolak Rumah Warga sebagai Tempat Ibadah, Gibran Turun Tangan

Kompas.com - 19/06/2023, 16:43 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka turun tangan menyelesaikan penolakan rumah warga sebagai tempat ibadah di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Gibran mendatangi lokasi tersebut pada Senin (19/6/2023) pagi guna memastikan permasalahan tersebut sudah selesai.

Sebab, di lokasi tersebut sempat dipasangi MMT oleh sekelompok orang yang menolak rumah tersebut sebagai tempat ibadah pada Minggu (18/6/2023).

"Bar iki tak rampungke (habis ini tak selesaikan). Aku kan wis kondo tadi pagi ke sana (aku kan sudah bilang tadi pagi ke sana)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Baca juga: Gibran: Mbak Puan, Mas Agus, Terlihat Akrab, Bagus Ya...

Menurut suami Selvi Ananda, MMT penolakan yang terpasang di lokasi yang digunakan sebagai sekolah Minggu sudah dilepas.

"(MMT) langsung dicopot," ungkap dia.

Putra sulung Presiden Jokowi menyarankan, pengurus segera melengkapi izin agar mereka bebas menyelenggarakan kegiatan ibadah.

"Saya sarankan dilengkapi dulu izin-izinnya. Setelah saya cek belum lengkap. Tidak apa-apa. Setahu saya sekolah Minggu pindah-pindah," ujar dia.

Baca juga: Respons Pertemuan Puan dengan AHY, Gibran: Bagus, Memang Harusnya seperti Itu

Pendeta Eko dari GKJ Nusukan mengatakan, secara persis dirinya tidak tahu peristiwa tersebut.

Menurut dia, sekelompok orang memasang MMT menolak pengalihan rumah pribadi menjadi tempat ibadah.

"Tetapi kemarin sudah selesai. Yang menurunkan MMT mereka sendiri," kata Pendeta Eko seusai bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin siang.

Camat Banjarsari, Beni Supartono mengatakan, peristiwa penolakan rumah warga sebagai tempat ibadah bermula sekelompok orang mengadakan pawai. Tiba-tiba mereka memasang MMT di dua lokasi, yakni RW 008 dan RW 007.

Berdasarkan informasi, sekelompok orang ini memasang MMT penolakan rumah warga sebagai tempat ibadah karena belum berizin.

"Terus kita lepas (MMT) hari itu juga. Dan melepasnya dengan mereka. Alasannya karena mungkin belum izin dan mengadakan peribadatan yang belum berizin," katanya.

Beni menambahkan, sesuai dengan aturan tempat ibadah harus berizin. Oleh karena itu, pihaknya mendorong mereka untuk segera melengkapi perizinan.

"Kita dorong saja perizinannya. Itu sebenarnya sudah selesai tidak ada masalah. Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan seperti intoleran tidak. Ini bagian proses perizinan saja. Ketika nanti proses perizinan berjalan tidak masalah," ungkap dia.

"Dan kita dorong dari pihak gereja yang mau mendirikan rumah ibadah kita dorong untuk mengajukan izin," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com