4. Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
5. Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari tenaga ahli.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta kepada para kepala sekolah jika diperlukan adanya verifikasi faktual dengan mengunjungi rumah calon dari jalur afirmasi lebih baik.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kuota untuk calon peserta didik yang benar-benar dari keluarga tidak mampu dapat diprioritaskan.
"Karen Ini berdasarkan informasi kemiskinan dan itu terukur karena ada penentuannya dan faktualisasi dari data itu diperlukan tidak hanya komunikasi langsung," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Sabtu (17/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.