Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceraikan Istri dan Menikah Lagi Tanpa Izin, Perwira Polisi di Manggarai Barat Dipecat

Kompas.com - 12/06/2023, 08:28 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Ajun Komisaris Polisi (AKP) DR (52), oknum perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Bagian Perencanaan Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

AKP DR (52) dipecat lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 4 Juli 2021, karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Terima Hibah 25 Kendaraan Listrik Bekas KTT ASEAN

Perbuatan AKP DR (52) itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023, tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat," kata Ari saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Loka POM Manggarai Barat Pastikan Keamanan Makanan bagi Para Delegasi KTT ASEAN 2023

Ari menambahkan, AKP DR (52) resmi dipecat dari dinas kepolisian dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat pada Jumat (9/6/2023) pagi.

Saat itu, AKP DR (52) tidak hadir dalam upacara, sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.

Terkait pemecatan AKP DR (52), ia meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Ia pun berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR (52) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

"Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua. Keputusan ini memang cukup berat, karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Manggarai Barat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar

Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar

Regional
Mobil Pikap Angkut 20 Penumpang Terbalik di Mataram, 8 Orang Luka-luka

Mobil Pikap Angkut 20 Penumpang Terbalik di Mataram, 8 Orang Luka-luka

Regional
Tabrakan Sepeda Motor yang Dikendarai 4 Remaja di NTT, 1 Tewas dan 3 Luka

Tabrakan Sepeda Motor yang Dikendarai 4 Remaja di NTT, 1 Tewas dan 3 Luka

Regional
Pengamat: Penambahan Rombel dan Sekolah Gratis di Kota Tangerang Bisa Jadi Solusi asalkan Transparan

Pengamat: Penambahan Rombel dan Sekolah Gratis di Kota Tangerang Bisa Jadi Solusi asalkan Transparan

Regional
Seorang Driver Ojol di Malang Bunuh Diri Lompat ke Rel Kereta Api, Tubuh Terseret 200 Meter

Seorang Driver Ojol di Malang Bunuh Diri Lompat ke Rel Kereta Api, Tubuh Terseret 200 Meter

Regional
Tak Hanya Antar Obat, Ojol Lokal Ini Layani Jaga Pasien di RS

Tak Hanya Antar Obat, Ojol Lokal Ini Layani Jaga Pasien di RS

Regional
Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang, Ini Perannya

Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang, Ini Perannya

Regional
Pemkab Flores Timur Segera Tetapkan Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Pemkab Flores Timur Segera Tetapkan Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Sukun NTT, 18 Penumpang Selamat

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Sukun NTT, 18 Penumpang Selamat

Regional
Diduga Ada Monopoli dari Penentuan Harga Tiket Penyeberangan Batam-Singapura

Diduga Ada Monopoli dari Penentuan Harga Tiket Penyeberangan Batam-Singapura

Regional
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pakai Parang, Polisi Periksa 9 Saksi

Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pakai Parang, Polisi Periksa 9 Saksi

Regional
Pilkada 2024, KPU Sikka Ingatkan PPK dan PPS Kerja Sesuai Aturan

Pilkada 2024, KPU Sikka Ingatkan PPK dan PPS Kerja Sesuai Aturan

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng Dibuka, Jalur Zonasi Wajib Domisili KK Minimal 3 Tahun

PPDB SMA/SMK Jateng Dibuka, Jalur Zonasi Wajib Domisili KK Minimal 3 Tahun

Regional
Diduga Palsukan Tanda Tangan Perangkat Desa, Kades di Aceh Ditangkap

Diduga Palsukan Tanda Tangan Perangkat Desa, Kades di Aceh Ditangkap

Regional
2 Pemuda di Sragen Dikeroyok 20 Pemuda, 3 Jadi Tersangka

2 Pemuda di Sragen Dikeroyok 20 Pemuda, 3 Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com