Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 4 Tahun di Nunukan Dianiaya Ayah Tiri, Alasannya karena Jengkel

Kompas.com - 11/06/2023, 13:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Bocah laki-laki berinisial I (4), warga Desa Harapan SP III Blok I, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kerap mengalami penyiksaan dari ayah tirinya, AR (26).

Sekujur tubuh I tampak memar dan lebam. Ia merintih kesakitan saat sang kakek mengangkat dan menggendongnya.

Kabag Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menuturkan, penganiayaan terakhir terjadi saat korban sedang makan di ruang tamu rumahnya pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Penganiayaan Siswa SMK oleh Guru Silat di Lampung

"Tanpa sebab yang jelas, bapak tiri korban tiba-tiba menendang punggung anaknya dua kali. Si anak terjungkal dan punggungnya lebam akibat tendangan itu,’’ ujarnya, Minggu (11/6/2023).

Peristiwa ini diketahui sang kakek dari tetangga korban. Saat itu, si kakek sedang bekerja di Bambangan, Pulau Sebatik, dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

Si kakek, baru bisa pulang ke Sebuku pada Rabu (7/6/2023). Begitu melihat cucunya, ia langsung menggendongnya. Jika biasanya I tampak manja saat berada di gendongannya, kali ini tampak meronta kesakitan.

"Kakeknya bertanya mengapa bahunya sakit. Si cucu memberi tahu kalau dia dipukul bapak tirinya,’’ lanjut Siswati.

Si kakek kemudian membuka baju cucunya, terlihat bahu kiri memar dan pinggang yang lebam. Saat memperhatikan wajah cucunya, ia juga mendapati pipi sebelah kiri masih ada warna biru bekas tamparan.

Tak terima melihat kondisi cucunya, sang kakek pun datang ke kantor Polisi melaporkan peristiwa tersebut.

Siswati mengungkapkan, pelaku menikahi ibu korban pada Juni 2022, dan telah memiliki anak berusia 8 bulan.

"Ternyata penganiayaan terhadap anak tirinya bukan kali itu saja. Tapi sudah lebih dari empat kali di waktu dan hari yang berbeda. Alasannya hanya karena pelaku sering jengkel dengan tingkah laku korban,’’jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar dokumen visum et repertum, dan lembar surat keterangan lahir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com