Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Temukan Gudang Penyimpanan Ribuan Liter BBM Diduga Ilegal di Blora

Kompas.com - 10/06/2023, 18:46 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menemukan gudang penyimpanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penemuan gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut.

"Benar, petugas menemukan kegiatan penyimpanan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Blora,Kabupaten Blora, yang diduga ilegal,” kata Iqbal berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Gudang Bahan Springbed di Kota Malang Terbakar, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Iqbal mengatakan sampai saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah masih meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang tersebut.

"Saat ini masih proses meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang dan melengkapi alat bukti lain," jelas dia.

Secara rinci pihaknya belum mau menjelaskan karena penyidik sedang bekerja melengkapi alat bukti lainnya.

“Secepatnya bila sudah dirasa cukup alat bukti, pasti kami infokan ke rekan-rekan media melalui preskon," terang dia.

Dari pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter.

Baca juga: Gudang Barang Berbahan Plastik di Jombang Ludes Terbakar

Iqbal belum menjelaskan detail kasus tersebut karena akan ada konfrensi pers.

Sampai berita ini diturunkan ada dua orang yang dimintai keterangan yaitu pemilik gudang dan penjaga gudang.

Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com