Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Kompas.com - 09/06/2023, 16:22 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - TS (29) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditangkap atas kasus kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

PT Pelindo sebelumnya membantah jika TS masih berstatus karyawan kontrak. Waktu itu, TS disebut telah habis masa kontraknya pada 31 Mei 2023.

Namun, pernyataan PT Pelindo itu berbeda dengan polisi. Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan jika TS masih berstatus karyawan PT Pelindo.

Baca juga: Mantan Pegawai Pelindo Banjarmasin Ketahuan Punya Senpi dan Ribuan Amunisi, Kasusnya Diambil Alih Polda Kalsel

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan dia masih aktif," tegas Andi Rian kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Karena dari hasil penyelidikan TS masih berstatus karyawan, maka Andi Rian memastikan akan turut memeriksa pihak PT Pelindo di Banjarmasin.

Hal itu dilakukan dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senpi dan amunisi di Kantor Pelindo Banjarmasin yang beralamat di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

"Pihak perusahaan akan kami periksa juga terkait hal ini (temuan senpi dan amunisi)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang merupakan mantan pegawai Pelindo Banjarmasin berinisial TS (29) ditangkap polisi atas kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi ilegal.

Kasus ini terbongkar setelah petugas mengendus adanya pengiriman senjata api yang masuk melalui kargo Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru.

Setelah dicek, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru, Propam Polda Kalsel menemukan senjata yang dimaksud.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah 2 rumah TS dan juga Kantor Pelindo di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Hasilnya, petugas kembali menemukan senpi dan amunisi dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Pelindo Tegaskan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Bukan Lagi Pegawainya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com