Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel

Kompas.com - 02/06/2023, 22:34 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah meringkus tiga pemuda yang diketahui menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Ketiganya yaitu VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyampaikan para pelaku digerebek usai kekasihnya berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di perkotaan Purwodadi, Grobogan.

Baca juga: Curi HP Milik Muncikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Korban prostitusi online yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) warga Kota Semarang. Ketiganya adalah remaja putus sekolah dan pacar ketiga pelaku.

"Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa ada hotel sering digunakan prostitusi melalui MiChat," kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskan Kaisar, ketiga pelaku yang sering meniduri pacarnya itu ternyata berujung memintanya untuk menjual diri lewat MiChat. Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif Rp 200 ribu dan hasilnya dibagi rata.

"Ketiga pelaku memegang ponsel pacarnya dan mengoperasikannya. Dalam sehari, pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut empat kali," ungkap Kaisar.

Baca juga: Husen Sempat Pesan Prostitusi Online Lewat MiChat Sebelum Mutilasi Bos Isi Ulang Air Minum Semarang

Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.

"Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja," kata Kaisar.

Pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta," terang Kaisar. 

Sementara itu salah satu pelaku, VMF (24) mengaku jika dialah yang semula menggagas ide prostitusi online. Menurutnya, ketiga korban pun mengamini lantaran bisa mulus menghasilkan uang.

"Paling besar mendapatkan bagian Rp. 800 ribu. Grobogan ramai pak," ujar pengangguran ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com