Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Masih Sakit

Kompas.com - 28/05/2023, 11:30 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Manokwari, KOMPAS.com - Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisial LI yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual TPKS, mangkir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.

LI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian SPKT Polda Papua Barat oleh seorang perempuan berinisial CR dengan nomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB tanggal 10 Mei 2023 tentang Dugaan Pelecehan Seksual

Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw ditemui Wartawan mengatakan, saat ini proses hukum sudah pada tingkatan penyidikan. 

Baca juga: Saat Kasus Pelecehan Seksual Lagi-lagi Terjadi di Dalam Bus Transjakarta...

"Itu kan masalah personal, tentu akan kita back up, dampingi," ucap Paulus Waterpauw Sabtu (27/5/2023).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Robertus A Pandiangan menyebut, setelah peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, hingga saat ini LI belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan LI sebagai saksi belum tuntas, (karena) yang bersangkutan masih sakit jadi masih diagendakan lagi pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," kata Wadirkrimum Polda Papua Barat, Minggu (29/5/2023)

Pemeriksaan lanjutan, kata Pandiangan, masih menyesuaikan situasi dan kondisi kesehatan LI.

"Melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan, nanti akan di infokan kembali," kata AKBP Robertus Pandiangan.

Baca juga: Pelajar SMK di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sempat Disekap 4 Hari

Sebelumnya pada Jumat (19/5/2023) Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi atau korban dan alat bukti yang diperoleh, bahwa perkara dugaan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan korban saudari (CR) yang dilakukan oleh saudara (LI) telah memenuhi unsur.

"Sesuai Undang-undang RI. Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS dan untuk peningkatan status perkara dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke Tahap Penyidikan," ujar Robertus

Pasal yang digunakan sebagaimana dimaksud, Primer Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com