Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dinyatakan Gangguan Jiwa, Terdakwa Narkoba Batal Bebas Setelah MA Keluarkan Putusan

Kompas.com - 27/05/2023, 15:29 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Palembang resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap Jupperlius yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 490,16 gram setelah kasasi yang mereka ajukan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya mengajukan kasasi ke MA setelah terdakwa Juperlius menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada Rabu, (4/1/2023) lalu.

Baca juga: Istri yang Gangguan Jiwa di Malang Kuburkan Suami ODGJ Seorang Diri di Belakang Rumah

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022, Hakim Ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kejari) Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1209 K/Pid.Sus/2023, MA menerima kasasi JPU dan resmi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Kemudian mengadili terdakwa Juperlius dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, selanjutnya terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 26 Mei 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Juper,”kata Fandie, Sabtu (27/6/2023).

Setelah menerima surat eksekusi, JPU bersama eksekutor langsung menahan Juperlius di Rutan Klas 1 Palembang untuk menjalani hukuman.

“Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan ini telah dibuat dan ditandatangani oleh terpidana,”ujarnya.

Baca juga: Maling Motor Modus Pura-pura Gila Tertangkap di Buleleng, Berlagak Linglung saat Beraksi

Diberitakan sebelumnya,seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Jupperlius sebelumnya telah divonis oleh hakim pengadilan negeri Palembang selama 13 tahun atas kepemilikan narkoba.

Namun, ia pun mengajukan banding  karena mengaku sedang mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan TInggi Palembang, pada Rabu, (4/1/20223) Hakim ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis 

Pengadilan Tinggi Palembang juga sudah angkat bicara terkait permohonan banding 13 tahun penjara yang dimenangkan oleh Jupperlius hingga divonis bebas karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Eka Kartika menjelaskan, ia sebelumnya telah memanggil ketua Majelis Hakim terkait permohonan banding yang dimenangkan oleh Jupperlius.

Hasil dari keputusan hakim, terdakwa merupakan orang yang mengalami sakit jiwa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu terbukti adanya surat keterangan dari dokter kejiwaan terkait kondisi Jupperlius.

“Sesuai hukum, orang yang gangguan jiwa tidak bisa dituntut. Penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh, suatu saat bisa gila,”kata Eka, saat menerima aksi dari massa gabungan yang menggelar demo terkait putusan tersebut, Jumat (20/1/2023).

Eka menegaskan, pihak JPU pun telah melakukan kasasi terkait banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Sehingga, ia meminta seluruh pihak menunggu hasil kasasi yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

“Kita serahkan saja ke MA nanti seperti apa keputusannya,”ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Regional
Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Regional
Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Regional
Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Regional
Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Regional
2 Fakta Baru Kasus 'Bullying' di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

2 Fakta Baru Kasus "Bullying" di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

Regional
LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

Regional
16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

Regional
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Regional
Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Regional
Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Regional
Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Regional
Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Regional
Bencana Kekeringan,  32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Bencana Kekeringan, 32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Regional
Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com