KOMPAS.com - ISAJ (55), seorang istri di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun usai menganiaya suaminya, T (58) hingga meninggal dunia pada Selasa (23/5/2023) pukul 12.22 Wita.
Peristiwa itu terjadi di rumah kebun milik pasangan suami istri (pasutri) itu di Dusun IV Mattiro Deceng, Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
T ditemukan dalam kondisi tergeletak di bawah kolong rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah. Sementara ISAJ ditemukan sekarat usai meminum racun.
Selanjutnya, keduanya dievakuasi ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Usai Aniaya Suami hingga Tewas, Istri di Kolaka Timur Minum Racun dan Meninggal
Peristiwa itu diketahui setelah anak perempuan bernama Lina (31) ditelepon sang ibu untuk melihat ayahnya di kebun.
Lantas, Lina pun memberitahu suaminya, Arbi (41) untuk menemaninya pergi ke kebun.
Diketahui, lokasi kebun berada di atas gunung yang berjarak sekitar setengah jam dari rumahnya.
Tiba di kebun milik orangtuanya, Lina dan suaminya kaget melihat ayah kandungnya tergeletak di bawah kolong rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah.
Ketika itu, anak korban tidak melihat ibunya di sekitar lokasi kejadian.
Polisi menduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang dan pisau kepada suaminya hingga meninggal dunia.
Hal ini diperkuat dengan penemuan dua bilah parang, satu pisau, satu lembar kartu keluarga (KK), satu lembar baju dan satu lembar celana milik korban serta karpet plastik.
Sementara di rumah kebun lain, yang tak jauh dari lokasi kejadian ditemukan lagi parang.
Sementara pelaku ditemukan dalam kondisi terkapar diduga usai meminum racun.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ mengatakan, pelaku diduga meminum racun setelah menelepon anaknya agar melihat bapaknya di kebun.
Lina bersama suaminya lalu menghubungi keluarganya dan warga lainnya yang berada di kampung untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah warga berdatangan di TKP, korban T dan istrinya dibawa ke puskesmas Lambandia untuk diperiksa.
Dia menyebut, berdasarkan interogasi dari anaknya, orangtuanya tidak pernah cekcok.
"Motif penganiaya tidak kami ketahui karena keduanya sama-sama meninggal dunia, dan di lokasi kejadian juga tidak ada saksi, hanya mereka berdua saja," ujar dia, Rabu.
Menurut dia, kondisi pelaku sudah sekarat saat ditemukan sehingga tidak bisa diminta keterangan.
"Dan sekitar pukul 24.00 Wita tadi malam pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat minum racun serangga," lanjutnya.
Baca juga: Istri di Kolaka Timur Bunuh Diri Tenggak Racun Usai Bunuh Suaminya di Kebun
Dari hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter umum Puskesmas Lambandia, korban T dinyatakan meninggal dunia dengan beberapa luka pada tubuh korban.
"Luka robek pada perut sebelah kanan dengan ukuran panjang 17 cm, lebar 10 cm, diameter 10 cm," terangnya.
Selain luka pada perut, terdapat luka robek pada leher atau tenggorokan dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 3 cm, dalam 2,5 cm.
Kemudian luka robek pada dada dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam 1 cm. Lalu luka robek pada lutut kaki kiri dengan ukuran panjang 8 cm, lebar 3 cm, dalam 5 cm.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor Dita Angga Rusiana), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.