Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Seorang Ibu Buang Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Masriah Terancam Penjara atau Sanksi

Kompas.com - 19/05/2023, 12:07 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

 

KOMPAS.com - Masriah, seorang ibu yang membuat resah karena kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya, terancam sanksi kurungan penjara atau denda Rp 50 juta.

Hal ini lantaran Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono Sidoarjo, itu melanggar dua peraturan daerah (perda) Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, peraturan yang dimaksud yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ancaman sanksinya tiga bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Yani saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Masriah Siram Air Kencing, Dilimpahkan ke Satpol PP

Masriah dan korban akan dipanggil ulang

Dalam waktu dekat, Satpol PP Sidoarjo akan memberikan surat panggilan kepada Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk pemeriksaan ulang.

"Nanti akan ada pemeriksaan ulang untuk Masriah dan Wiwik tetangganya," jelas Yani.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah, seorang ibu asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya.

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Baca juga: Sanksi Perda Sidoarjo Ancam Masriah, Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga

"Karena itu, kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Polisi dan Satpol PP juga sudah melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik. Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Periksa Saluran Irigasi, Seorang Kakek di Semarang Jadi Korban Begal

Periksa Saluran Irigasi, Seorang Kakek di Semarang Jadi Korban Begal

Regional
Zulhas Minta Publik Tak Remehkan Gibran, Sebut Siap Hadapi Debat

Zulhas Minta Publik Tak Remehkan Gibran, Sebut Siap Hadapi Debat

Regional
Perusak 6 Mobil KPU Kota Semarang Terekam CCTV, Begini Ciri-cirinya

Perusak 6 Mobil KPU Kota Semarang Terekam CCTV, Begini Ciri-cirinya

Regional
Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Lampung Aulia Rakhman

Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Lampung Aulia Rakhman

Regional
Zulhas Ajak Masyarakat Lombok Pilih Prabowo-Gibran jika Ingin BLT dan Bansos Berlanjut

Zulhas Ajak Masyarakat Lombok Pilih Prabowo-Gibran jika Ingin BLT dan Bansos Berlanjut

Regional
Ditolak Warga, 135 Pengungsi Rohingya yang Baru Tiba di Aceh Dipindahkan ke Kantor Gubernur

Ditolak Warga, 135 Pengungsi Rohingya yang Baru Tiba di Aceh Dipindahkan ke Kantor Gubernur

Regional
Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste

Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste

Regional
Pelaku Pembunuh Ayah dan Anak di Maros Akhirnya Ditangkap

Pelaku Pembunuh Ayah dan Anak di Maros Akhirnya Ditangkap

Regional
Terganggu Bunyi Meriam Bambu, Pria di Ruteng NTT Tembak Seorang Remaja dengan Senapan Angin

Terganggu Bunyi Meriam Bambu, Pria di Ruteng NTT Tembak Seorang Remaja dengan Senapan Angin

Regional
IRT di Sumbawa Tewas Disambar Petir saat Tanam Padi

IRT di Sumbawa Tewas Disambar Petir saat Tanam Padi

Regional
Cuaca Buruk, 2 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang

Cuaca Buruk, 2 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang

Regional
Daffa-Dikco Prasetyo Juara Porsche Sprint Challenge Indonesia di Sirkuit Mandalika

Daffa-Dikco Prasetyo Juara Porsche Sprint Challenge Indonesia di Sirkuit Mandalika

Regional
Polisi Periksa 10 Orang Terkait Tewasnya Pebalap di Ajang Bupati Cup Paser

Polisi Periksa 10 Orang Terkait Tewasnya Pebalap di Ajang Bupati Cup Paser

Regional
Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga 'Tegak Lurus'

Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga "Tegak Lurus"

Regional
11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK Saat Ditinggal Dinas Luar Kota

11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK Saat Ditinggal Dinas Luar Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com