AMBON, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menduga masih ada sebagian warga di Maluku yang menguasai senjata api sisa konflik 1999.
Menurut Latif, kasus penembakan dua warga di Desa Itawaka, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (15/5/2023), menjadi penanda bahwa masih ada sebagian senjata sisa konflik yang dikuasai masyarakat.
“Kasus tertembaknya dua warga ini mengindikasikan masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan senjata api, sisa-sisa peninggalan konflik tahun 1999 silam,” kata Latif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Polda Maluku Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47
Indikasi lainnya adalah tertangkapnya seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat atas penggunaan senjata api jenis AK-47. Kepemilikan senjata api itu masih dalam penyelidikan polisi.
Selain itu, adanya aksi penyelundupan senjata api yang dilakukan warga di Maluku ke Papua juga mengindikasikan bahwa sebagian warga di Maluku masih menguasai senjata api.
Baca juga: Lansia di Maluku Ditangkap, Pakai AK-47 untuk Berburu Selama 3 Tahun
“Hal ini juga dibuktikan dengan adanya penangkapan warga sipil di Kabupaten Seram Bagian Barat yang membawa senjata api, juga adanya pengungkapan penyelundupan senjata api pada beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Terkait masalah tersebut, ia meminta kepada warga yang masih memiliki senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian setempat.
Menurutnya, penyerahan senjata api ke pihak berwajib dapat membantu mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan di masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya individu yang masih menyimpan senjata api untuk melaporkannya kepada polisi. Kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi sangat berarti bagi upaya pencegahan dan penanganan kejahatan di wilayah ini," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.