PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan pasien di Rumah Sakit Ibnu Sina, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian menyebut, pelaku yang diamankan berinisial MS (26).
Pelaku merupakan honorer swasta di rumah sakit tersebut. Ia nekat mencabuli pasien sakit yang sedang dirawat.
Baca juga: Pasien Rumah Sakit di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Korban dan pelaku sesama jenis," ungkap Jefri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Pelaku, sambung Jefri, ditangkap tim Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (10/5/2023), setelah dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru.
Jefri menjelaskan, pada Sabtu (6/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, korban berinisial AD (19) sedang dirawat di ruang inap Rumah Sakit Ibnu Sina.
Baca juga: Anak Petinggi Polri Diperiksa dalam Kasus Pencabulan Murid Taekwondo Solo
Saat itu, pelaku sebagai bagian kerohanian, masuk ke kamar korban memberikan bimbingan rohani.
Namun, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Setelah mencabuli korban, pelaku langsung pergi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Jefri.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan beserta anggotanya menangkap pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, perlakuan tak senonoh dialami seorang pasien di Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Pekanbaru, Riau.
Korban berinisial AD (19), merupakan pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut. Adapun terduga pelaku juga seorang laki-laki, pegawai di rumah sakit tersebut.
Tak terima aksi pelaku, pihak korban akhirnya melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban dicabuli pelaku pada Sabtu (6/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.