Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhio, Pemuda yang Bunuh Seluruh Keluarganya di Magelang, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 11/05/2023, 16:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Terdakwa Dhio Daffa Syahdila alias DDS (22) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023).

Dhio dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya membunuh keluarga kandungnya sendiri, yakni Abas Azhar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Khaerunisa (kakak perempuan), pada 28 November 2022 pukul 07.30 WIB.

Ketiga korban dibunuh dengan cara diracun zat kimia Kalium Sianida (Kcn) melalui minuman teh dan kopi di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Sekeluarga di Magelang Tewas Diracun, Kerabat: Saya Hancur, Sekalipun Pelaku adalah Anaknya...

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Pasal 340 KUHP," kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophan Ariyanto saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhio Daffa Syahdila dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Nophan.

Nophan memaparkan, perbuatan terdakwa membunuh ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung menggunakan racun dan terencana adalah perbuatan keji, bahkan upaya itu dilakukan berkali-kali hingga akhirnya meninggal dunia.

"Bak air susu dibalas air tuba. Perbuatan terdakwa layak dijatuhkan setimpal dan maksimal," imbuh Nophan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) PN Kota Mungkid Toto Harminto menambahkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana yang pada intinya dengan penuh kesadaran dan kesengajaan oleh terdakwa.

"Akibat perbuatan tersebut, tiga orang meninggal dunia, yaitu orangtua kandung terdiri dari ibu, bapak, dan kakak sehingga memutus satu generasi," ungkap Toto.

Baca juga: Kasus Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Anak Korban Menyelinap ke Dapur lalu Campurkan Arsenik ke Teh dan Kopi

Menurut dia, keluarga adalah hubungan darah terdekat, seharusnya anak berbakti pada orangtua, tetapi terdakwa melakukan suatu perencanaan mengakibatkan kematian orangtuanya sendiri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Vicky Adhisyah, menyatakan, tim kuasa hukum tetap akan melakukan upaya terbaik untuk kliennya dengan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dua minggu lagi.

Pihaknya akan menjawab hal-hal yang telah diuraikan oleh JPU, termasuk tudingan tidak ada pemaaf oleh terdakwa selama persidangan.

"Pada dasarnya itu tuntutan dan penuntut umum, kita dari tim penasihat hukum akan menjawab hal-hal yang tadi telah diuraikan. Kita sampaikan di pembelaan," katanya.

Baca juga: Diduga Tewas Diracun melalui Martabak Manis, Perempuan di Mojokerto Disebut Sempat Bilang Rasanya Pahit

Vicky berujar, kondisi terdakwa agak down saat jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana seumur hidup.

"Klien kami tadi agak down juga ya setelah setelah mendengar tuntutan dari jaksa yang dituntut seumur hidup. Kondisi psikologisnya juga agak kaget," ungkap Vicky.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit itu akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 25 Mei 2023, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com