KUPANG, KOMPAS.com - Rita Leo (32) wanita asal Kampung Osiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Malaysia.
Di negeri Jiran, Rita bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) jalur tak resmi alias ilegal.
"Rita Leo meninggal pada 13 April 2023 lalu. Jenazah tiba di Kupang, Senin, 17 April 2023, tadi malam," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) NTT Lukas Doni Pura, kepada Kompas.com, Selasa (18/3/2023).
Baca juga: Pengakuan PMI yang Dideportasi dari Malaysia, Nekat Kerja Ilegal karena Urus Paspor Ribet
Lukas menjelaskan, awalnya Rita berpamitan ke keluarganya untuk ke Jakarta. Namun, bukannya ke Jakarta, Rita milih menjadi pekerja ilegal di Malaysia.
Rita bekerja di perusahaan Global Jutamas dengan alamat kantor No.24 Jalan Tapang Sungai Antu 96000 Sibu, Sarawak, Malaysia.
Setelah enam bulan kemudian, keluarga menerima kabar Rita telah meninggal dunia pada Kamis, 13 April 2023.
Lukas menyebut, setelah meninggal, jenazah Rita Leo dibawa dengan pesawat Lion Air kemudian dijemput oleh petugas BP3MI NTT dan perwakilan keluarganya.
Setelah tiba di kargo Bandara El Tari, Jenazah Rita langsung dipindahkan ke dalam mobil jenazah untuk didoakan dan setelah itu langsung dibawa ke kampungnya.
Sementara penyebab kematian Rita tidak diketahui dengan pasti karena pihak keluarga menolak autopsi.
Baca juga: Meninggal di Malaysia, Jenazah PMI Ilegal Asal Flores Timur Tiba di Kampung Halaman
Terkait kejadian itu, Lukas mengimbau masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar melalui prosedur yang benar.
Karena kata dia, jika bekerja secara ilegal, maka tidak ada jaminan asuransi saat meninggal dunia seperti yang dialami Rita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.