SITUBONDO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas.
Larangan tersebut masih bersifat imbauan dan belum dikeluarkan Surat Edaran (SE) kepala daerah.
Bupati Situbondo Karna Suswandi meminta semua pegawai Pemkab Situbondo tidak membawa mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 2023.
Baca juga: Ribuan Ulat Bulu Serang Permukiman di Situbondo, BPBD dan Warga Lakukan Penyemprotan
"Semua mobil dinas tidak perkenankan untuk dibawa mudik silakan ditaruh di kantor dinas masing-masing," ucapnya, Senin (17/4/2023).
Namun Karna mengakui larangan tersebut baru berupa imbauan, belum dituangkan dalam Surat Edaran (SE).
"Tetapi kalau sudah manut-manut ngapain mengeluarkan SE," katanya.
Kendati belum menerbitkan SE, Karna menegaskan jika imbauan itu dilanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Namun ia tidak secara spesifik sanksi yang dimaksud.
"Nanti kalau ditemukan maka saya jewer," ucapnya.
Baca juga: IGD dan Rawat Inap RSUD di Situbondo Buka 24 Jam Saat Lebaran, Rawat Jalan Libur
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pulang kampung.
Jika ada pegawai atau ASN yang tetap melanggar, maka akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.