Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Maluku Kena Narkoba Dikabarkan Jalani Rehab, BNN: Tunggu Petunjuk Penyidik

Kompas.com - 17/04/2023, 21:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka narkoba AM alias Aroon oknum, pejabat Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Hingga kini petugas BNN yang menangani kasus tersebut belum merampungkan berkas kasus tersebut dan melimpahkannya ke jaksa penutut umum.

Padahal Kepala Laboratorium Pengujian BPJN Maluku itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret 2023 lalu.

Baca juga: 2 WNA Rusia di Bali Ditangkap Saat Teler bersama PSK, Positif Gunakan Narkoba dan Dideportasi

Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Mad Nursahid yang dikonfirmasi masalah itu menyatakan proses hukum kasus tersebut hingga kini masih ditangani penyidik.

Selanjutnya muncul kabar Aron tidak akan menjalani proses hukum di pengadilan namun bakal menjalani rehabilitasi.

Menyinggung soal kabar tersangka Aron akan menjalani rehabilitasi, Nursahid mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa.

“Berkasnya masih di kami. Sementara diproses, soal rehab, ya, kita tunggu jaksa yang teliti nanti. Apa petunjuk mereka ya kita lakukan sesuai petunjuk mereka,” ungkapnya.

Komentar YLBHI

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Maluku Henri Lusikooy menegaskan bahwa seseorang yang ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani proses hukum hingga di pengadilan.

“Untuk direhab itu kewenangan dari pengadilan yang menentukan. Apakah dia dihukum rehab ataukah tidak,” kata Henri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Menurut Henri, selain lewat proses pengadilan, proses rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkoba harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Dia mencontohkan apabila ada seseorang yang memiliki ketergantungan dengan narkoba dan secara sadar melapor ke BNN untuk berhenti dari ketergantungan narkoba maka orang tersebut bisa direhabilitasi.

Baca juga: Suami di Surabaya Dilaporkan Curi Mobil Istri untuk Beli Sabu dan Kini Dipenjara karena Narkoba

Sedangkan untuk orang yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba maka wajib mengikuti proses hukum di persidangan.

“Nanti orang itu di rehab atau dihukum atas perbuatanya seperti apa itu di pengadilan bukan BNN atau penyidik lainnya,”jelasnya.

Ia meminta pihak BNN agar dapat profesional menangani kasus oknum pejabat BPJN Maluku tersebut, apalagi kasus itu berkaitan dengan jaringan narkoba Lapas Ambon.

“Jadi terkait dengan kasus oknum pejabat BPJN yang ditangkap karena narkoba wajib hukumnya di proses. Jangan ada kong kalikong dibelakang, lalu tiba-tiba mau direhab,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com