Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubuk Petasan Setengah Kg di Jepara Meledak, 2 Siswa SD Terluka dan 5 Bangunan Rusak

Kompas.com - 10/04/2023, 19:37 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Bubuk petasan setengah kilogram di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendadak   meledak hingga melukai dua pelajar SD dan merusak lima bangunan.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan kedua korban ledakan bubuk mercon yakni RD (11) dan ZE (10) dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka bakar serius. RD dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara dan ZE di RSI Sunan Kudus

Baca juga: Ketika 90 Penjual Petasan Dijemur di Halaman Mapolda Jateng

Sementara itu, ledakan tercatat menghancurkan kaca jendela tiga rumah, sebuah SD dan sebuah masjid.

"RD luka bakar wajah serta dada dan ZE luka bakar tangan serta kaki. Kerusakan bangunan terparah pada bagian kaca. Kejadiannya kemarin malam sekitar pukul 20.30," kata Kasat Reskrim Polres Jepara saat dihubungi melalui ponsel, Senin (10/4/2023).

Dijelaskan Tohari, bubuk petasan di dalam ember plastik itu semula tengah diracik oleh pemuda Desa Kedungmalang berinisial HH (22) di dalam kamar.

Namun, karena terasa panas kemudian dipindahkan ke jalan kampung samping SDN 1 Kedungmalang.

"Bubuk mercon di ember tiba-tiba panas dan disingkirkan keluar rumah. Saat itu korban lewat berjalan kaki dan melihat ember itu. Korban yang tak tahu apa isinya kemudian menendangnya hingga meledak," terang Tohari.

Baca juga: Jual Bubuk Petasan 20 Kg, Remaja Asal Kediri Ditangkap di Ponorogo

Warga yang mendengar ledakan itu sontak berhamburan menghampiri sumber suara. Seketika itu juga warga melihat korban terkapar dan selanjutnya mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

"Tersangka sudah kami amankan. Bubuk petasan dalam ember yang meledak yaitu seberat 0,5 kilogram. Tersangka membeli bubuk petasan secara online," kata Tohari.

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Jepara menyita 8 selongsong petasan berdiameter 10 sentimeter dan satu kilogram bubuk petasan,  timbangan dan alat pemadat obat mercon.

"Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa izin," pungkas Tohari.

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com