SEMARANG, KOMPAS.com - Sepasang suami istri warga Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjadi bandar narkoba.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sepasang suami istri itu bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni.
Baca juga: Polisi yang Bekingi Bandar Narkoba di Tana Toraja Belum Jalani Sidang Kode Etik
"Tersangka menjadi bandar narkoba sejak 2017," jelasnya di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).
Dalam aksinya, Joko Jack dibantu TBA dan EW sebagai kurir. Kemudian bayarannya ditransfer melalui enam rekening BCA yang dibawa oleh tersangka lain atas nama NH, DT, dan EF.
"Kemudian narkotika dijual lagi kepada orang lain dan uang hasil tindak pidana tersebut dimasukkan ke dalam bank," kata dia.
Hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Joko Jack dari enam rekening BCA yang digunakan oleh tersangka tersebut kemudian dipindahkan ke rekening bank lain.
"Salah satunya dipindah ke rekening BRI dan BCA atas nama istrinya (Faradisa Anggraeni)," ungkap Luthfi.
Uang yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, kendaraan roda empat dan kendaraan roda tiga.
"Uang-uang itu sudah digunakan untuk membeli barang-barang tadi. Kita sita asetnya ditaksir senilai Rp 8,5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polda Sulsel Ungkap 1 Oknum Polisi Diduga Bekingi Bandar Narkoba di Polres Toraja Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.