Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir membenarkan soal adanya laporan itu.
Laporan masuk ke Polsek Medan Baru dengan nomorlaporannya LP/323/IV/2023/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU.
Pihaknya juga telah mendalami rekaman video yang beredar saat tindakan Anwar itu. Namun, kasus itu sudah berakhir damai dan Anwar telah memberikan ganti rugi.
"Sesuai dengan CCTV pelaporan itu sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru, kemudian kami tangani olah TKP dan lainnya, tapi saat kami mau melakukan memeriksa korban. Korban menyampaikan sudah dibayar kerugiannya dan sudah berdamai dengan diduga pelaku," ujar Fathir kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anwar terekam mencuri jam Galaxy Watch 5 40 mm, milik korban bernama Novi.
(Penulis : Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.