LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pembegalan di Lampung Timur langsung diciduk polisi saat pulang kampung setelah tujuh tahun merantau ke Pulau Jawa.
Kapolsek Sekampung Udik Inspektur Satu (Iptu) Budiarto membenarkan pihaknya menangkap pria berinisial WD (38) warga Kampung Gunung Sugih Besar.
"Benar, pelaku kita tangkap saat dia pulang ke kampungnya pada hari Minggu kemarin sekira pukul 16.30 WIB," kata Budiarto, dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (3/4/2023) petang.
Baca juga: Kisah Tobat Mantan Begal Kawakan di Perbalan Semarang, Nyantri di Ponpes Istighfar Tombo Ati
Budiarto menjelaskan WD adalah DPO kasus pembegalan yang terjadi pada September 2015 lalu dengan merampas sepeda motor.
Keberadaan WD diketahui dari laporan masyarakat yang melihat pelaku sering terlihat di Kampung Gunung Sugih Besar itu.
"Pelaku ini usai melakukan curas pergi ke Pulau Jawa, dia baru kembali setelah tujuh tahun merantau," kata Budiarto.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu dilakukan WD bersama empat pelaku lain yang kini sudah menjalani masa tahanan di penjara.
Baca juga: Kisah Begal Taksi Online di Purworejo, Minta Maaf kepada Korban, Tak Jadi Bawa Kabur Mobil
Berdasarkan catatan polisi, pembegalan itu menimpa dua orang warga Kecamatan Gunung Pelindung yang sedang mencari rumput pada 13 September 2015.
"Korban sedang mencari rumput di area perladangan Gunung Pasir Jaya bersama anaknya," kata Budiarto.