KOMPAS.com - Jaka Saputra (31), warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi.
Saat diperiksa petugas, Jaka mengaku sebagai perwira Badan Intelijen Negara (BIN) yang berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
Menurutnya ia nekat mengaku sebagai anggota BIN karena pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN tapi tidak lulus.
"Pernah ikut tes anggota BIN pak, tapi tidak lulus, itulah saya malu, jadi saya mengaku anggota BIN," katanya.
Baca juga: Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan
Saat ditanya alasannya mengaku menjadi anggota BIN, Jaka menjawab untuk bersenang-senang mendekati wanita.
“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,”ucap Jaka.
Saat ditangkap petugas di wilayah Plaju, Jaka bersama seorang wanita.
Selain itu, sejak setahun terakhir ia bersama rekannya memproduski senjata api rakitan dengan memodifikasi senjata airsoftgun.
Senjata itu dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: TNI Gadungan Marak, Kapuspen Ingatkan agar Masyarakat Tanya Asal Satuannya agar Tak Tertipu
Namun saat ditanya kepemilikan senjata tersebut, Jaka mengaku dirinya hanya mendapatkan dari titipan teman.
"Saya hanya dititipkan teman saja. Nah kalu soal peluru itu saya beli di aplikasi online jual beli," ungkap dengan tertunduk malu.
Saat diamankan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan jenis FN dengan peluru full magazen dari tangan Jaka.
Petugas pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Jaka. Dari pengembangan penangkapan, di dapat barang bukti 3 pucuk senpi rakitan dan ratusan amunisi aktif.
"Diduga pelaku ini pembuat senpi rakitan, membuat senpi dari air guns menjadi senpi rakitan," tegasnya.
Penangkapan anggota BIN gadungan itu membongkar home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Baca juga: Viral, Video Anggota TNI AL Gadungan Ngaku Pangkat Letkol Ditangkap, Ini Kronologinya
Saat digrebek, Polrestabes Palembang berhasil menemukan ratusan peluru aktif dengan kaliber beraneka macam serta tiga pucuk senjata api rakitan.
Ngajib menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan petugas reskrim Polrestabes Palembang.
"Masih ada satu DPO dan masih kita kejar dan namanya sudah kita kantongi," kata Ngajib sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Kombes Ngajib menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri, mendekati sejumlah wanita.
"Modus dia kenalan sama wanita dan diiming-imingi janji saja, dia mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN. Sejauh ini ada tiga orang wanita yang menjadi korban dia," ujarnya.
Baca juga: Dituduh Jual Motor Curian, Warga Lampung Ditangkap Polisi Gadungan, Motornya Dibawa Kabur
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dinas palsu, foto Jaka berpakaian dinas Polri dengan pangkat Iptu.
Tak hanya itu. Pria 31 tahun itu juga mencetak KTA hingga indentitas palsu serta stempel BIN untuk meyakinkan para korbannya.
Sementara dari home industri senpi polisi menyita empat pucuk senjata api, 64 amunisi aktif, dan alat pembuatan dan upgrade Softgun.
"Ada dua senpi yang siap digunakan dan dua senpi yang sedang dirakit, " katanya.
Polisi juga menemukan beberapa alat untuk membuat senjata api rakitan di rumah tersangka.
“Tersangka memodifikasi airsoft gun dijadikan senpira. Ada dua orang lagi yang merupakan komplotan tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ngajib.
Baca juga: Brimob Gadungan di Sulsel Disebut Biasa Ikut Penangkapan, Polrestabes Makassar Beri Tanggapan
Dari handphone tersangka ditemukan petunjuk membuat senjata api. Sementara amunisi aktif ia beli secara online dengan harga Rp 3,5 juta.
"Dua tersangka lagi masih kami kejar. Di handphone dia kami temukan ada petunjuk membuat senjata api," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.