Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/03/2023, 22:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - J (36), seorang ibu asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuang kaki bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset Rumah Sakit Tentara Wira Sakti Kupang.

Kaki bayi tersebut diduga terpisah dari tubuhnya karena proses melahirkan yang tak sesuai prosedur.

"Walau sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan belum ditahan," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Bayi Ditemukan di Dalam Kardus Pinggir Sawah di Tulungagung, Polisi Gelar Penyelidikan

Menurut Krisna, alasan tak ditahan karena J masih menjalani rawat jalan dan kondisi kesehatannya belum pulih pasca melahirkan.

Sementara itu lanjut Krisna, untuk bayi yang dilahirkan oleh J di dalam kloset, jenazahnya telah diotopsi.

Hasil otopsi, usia bayi di kandungan mencapai sudah tujuh bulan dan meninggal.

"Penyebab kematian bayi tersebut dipicu oleh obat yang dikonsumsi oleh ibunya sebelum pergi ke Rumah Sakit," kata Krisna.

Menurut Krisna, usia bayi yang sudah mencapai tujuh bulan, tidak masuk dalam kategori aborsi karena kondisi organ bayi sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk melahirkan.

Hingga saat ini, kata Krisna, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata. Termasuk kedua orangtua J.

"Kasus ini terus kita kembangkan untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar dia.

Baca juga: Bayi di Kupang Dilahirkan Tanpa Kaki dan Meninggal, Rumah Sakit Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga membuang kaki bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna mengemukakan, polisi telah meminta keterangan pada ibu berinisial J (36) tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap J, diketahui wanita itu melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah sakit Tentara Wirasakti Kupang," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (11/2/2023) malam.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi, menambahkan, tersangka J dijerat Pasal 80 (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto Pasal 341 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Yohanes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Karhutla Meluas, Sumsel Tambah 5 Helikopter 'Water Bombing'

Karhutla Meluas, Sumsel Tambah 5 Helikopter "Water Bombing"

Regional
Pencarian terhadap Wisatawan China di Pantai Long Pink Beach TN Komodo Belum Membuahkan Hasil

Pencarian terhadap Wisatawan China di Pantai Long Pink Beach TN Komodo Belum Membuahkan Hasil

Regional
23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

Regional
Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Regional
Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Regional
PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

Regional
Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Regional
22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

Regional
Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Regional
PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

Regional
Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Regional
Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Regional
Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Regional
Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Regional
Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com