SEMARANG, KOMPAS.com - Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) resmi mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), mulai hari ini (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik juga berhasil membongkar besaran uang yang didapatkan lima polisi yang menjadi calo tersebut.
Baca juga: Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022
"Total ada sekitar Rp 9 miliar nominal keseluruhan. Kalau korban puluhan," jelasnya kepada awak media, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, saat ini uang tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, para pelaku juga sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus.
"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.
Lima oknum anggota polisi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.
Baca juga: 5 Anggota Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Diberi Sanksi PTDH dan Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.