"Satu contoh, ketika importasi legal menggunakan dokumen PIB kemudian ditemukan ternyata isinya ballpress, bisa kita kenakan UU pabean, di-juncto-kan dengan UU Perdagangan," jelasnya.
Upaya KPPBC Nunukan bersama aparat keamanan dalam melarang dan menangkapi upaya perdagangan pakaian bekas impor inipun telah dibaca para pelaku.
Yang tadinya mereka berani mengirim dengan kemasan karung besar dengan kapal kayu di jalur jalur perbatasan, atau memanfaatkan jasa pengiriman, modus mereka kini mulai berubah.
Para pelaku hanya membawa barang thrift sedikit demi sedikit, menggunakan kantong plastik maupun kardus.
Mereka beralasan, barang-barang tersebut adalah pakaian yang akan dibawa pulang kampung atau berkunjung ke tempat saudara.
"Ada perubahan pola pengiriman ke Nunukan. Tadinya mereka kirim masuk berkarung-karung ke Nunukan, sekarang dibungkus dalam tas, disamarkan sebagai barang bawaan, padahal itu barang branded bekas pilihan semua," katanya lagi.
Petugas Bea Cukai, tentu tidak bisa mengamankan atau mendeteksi kasus dengan modus demikian. Sehingga pakaian bekas dengan merek-merek terkenal tersebut, akhirnya dijual di second store atau dipajang di toko pakaian bekas impor.
"Setiap orang bepergian apalagi dari atau ke luar negeri, pastinya membawa pakaian. Dan modus baru seperti ini, menjadi aksi yang dipraktikkan para pelaku thrift saat ini," katanya lagi.
Tradisi berburu baju bekas impor, sudah terjadi sangat lama di Nunukan. Tak dapat dipungkiri, bisnis ini menjadi sumber ekonomi banyak masyarakat.
Mereka menggelar dagangannya di lokasi-lokasi strategis dan masih ramai diburu pengunjung.
Bahkan, ada pasar khusus pakaian bekas impor. Sepatu, jaket kulit, tas, celana, ikat pinggang dan topi dengan merek terkenal biasa dijumpai dengan harga sangat murah di lokasi tersebut.
"Ketika barang sudah masuk dan beredar di Nunukan, fungsi penindakan bukan lagi Bea Cukai. Itu kembali lagi ke kebijakan Pemda Nunukan, apalagi kita mendengar ada bahasa banyak masyarakat Nunukan bergantung hidup dengan berjualan rombengan. Ini tentu menjadi kendala dalam penindakan," kata dia.
Baca juga: Pengelola Blok M Square Larang Jualan Baju Bekas Impor, Pedagang Thrift Merasa Kecewa dan Pusing
Kodratullah mengatakan, ketika sebuah kebijakan berbenturan dengan tradisi lama dan nasib masyarakat banyak, otomatis diperlukan sebuah mekanisme yang solutif dan pendekatan lebih intens.
Lebih baik lagi jika instruksi presiden terkait larangan pakaian bekas impor, dibuatkan turunan Perdanya.
"Terhadap problematika ini, Pemda berani tidak melarang itu dengan Perda. Agar semua APH terlibat, sampai Satpol PP juga memiliki kewenangan menindak itu," kata Kodratullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.