KOMPAS.com - Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang dimiliki warga negara (WN) Ukraina berinisial RK (37) dan WN Suriah berinisial MZN (31), diduga didapat secara ilegal.
Kepemilikan KTP RK dan MZN terbongkar usai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan razia yustisi.
Kedua warga negara asing (WNA) tersebut membuat KTP lewat dua orang berinisial P dan W.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, RK mendapat KTP dan KK dengan membayar Rp 31 juta kepada P. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap.
Pada 26 November 2022, P menyerahkan dokumen kependudukan palsu kepada RK.
"Setelah lunas, kemudian dua minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama P untuk melakukan perekaman sidik jari, foto, dan rekam retina," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Dalam KTP tersebut, nama RK diubah menjadi Alexandre Nur Rudi.
Baca juga: Hindari Perang, WN Ukraina Bayar Rp 31 Juta agar Punya KTP WNI di Bali
Sementara itu, MZN membuat KTP, KK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lewat W.
Satake menuturkan, W awalnya mematok tarif Rp 15 juta. Setelah tawar-menawar, MZN dan W sepakat di harga Rp 8 juta.
MZN menemukan W usai WN Suriah tersebut mencari informasi di internet tentang pembuatan kartu identitas. Pada KTP-nya, nama MZN berganti menjadi Agung Nizar Santoso.
"Untuk mendapatkan KTP, KK dan NPWP ditawarkan Rp 8 juta," ucapnya, Jumat.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, MZN merekam KTP pada 15 September 2022. Dia menumpang KK warga berinisial KS yang tinggal di Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.
Baca juga: WN Suriah Buat KTP Indonesia Seharga Rp 8 Juta supaya Bisa Berbisnis di Bali
Buntut kasus ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RK, WN Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," ungkap Satake, Selasa (14/3/2023).
Adapun soal status MZN, Satake menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan barang bukti.
"Sementara baru satu (tersangka), yang satu (WN Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait BB (barang bukti)," tuturnya.
Mengenai motif, Satake membeberkan bahwa RK ingin menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. Ia mendatangi Bali untuk menghindari perang di negaranya.
Sedangkan, motif MZN ialah ingin membuka bisnis di Bali.
Baca juga: WN Ukraina Pemilik KTP Palsu di Bali Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menerangkan, penerbitan KTP terhadap dua WNA itu resmi dan sudah sesuai ketentuan. Semua dokumen persyaratan lengkap dan terpenuhi.
Akan tetapi, RK dan MZN diduga memalsukan dokumen persyaratan supaya bisa terverifikasi oleh Dukcapil Denpasar melalui pendaftaran online.
"Kami tidak dalam kapasitas menilai siapa yang terlibat, silakan aparat hukum. Yang jelas dia itu sudah memproses administrasi yang benar, istilahnya ditengarai ada pemalsuan dokumen, dan dokumen yang masuk ke Dukcapil itu sudah benar sesuai dengan persyaratan, dan kami tidak boleh tidak memproses," jelasnya, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kasus WNA Punya KTP dan KK, Wali Kota Denpasar: Kami Mohon Maaf
Atas kasus ini, Jaya Negara sudah menginstruksikan Dukcapil Denpasar untuk memverifikasi secara menyeluruh bila ada WNA yang berniat membuat KTP warga negara Indonesia (WNI).
Dia juga menegaskan, kasus ini tidak akan terulang di kemudian hari.
Di samping itu, Jaya Negara juga meminta maaf atas kejadian ini.
"Bagaimana pun juga, kami mohon maaf atas kejadian ini," sebutnya.
Baca juga: Dalam 1 Pekan, Imigrasi Tangkap 1 WN Ukraina Pemilik KTP Diduga Palsu dan 5 WNA Over Stay
Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara mengenai kasus WNA di Bali punya KK dan KTP WNI ini.
"Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang, melibatkan banyak pihak, sehingga kalau sekarang kita lakukan deportasi, informasi itu akan putus," terangnya dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan, pihaknya akan menyelidiki secara tuntas kasus ini.
"Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan sehingga kasus ini tuntas dan bagi yang akan melanggar hal yang serupa agar memiliki efek jera tentunya di kemudian hari," tandasnya.
Baca juga: Gubernur Bali soal WNA Punya KTP dan KK: Jangan-jangan Melibatkan Banyak Pihak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Krisiandi, Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.