LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Seorang guru mengaji di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial MY (34) ditangkap polisi ketika sedang menjadi juri dalam acara Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kabupaten Musi Rawas.
MY ditangkap lantaran dilaporkan telah mencabuli dua orang santriwati inisial B (10) dan M (80).
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Baca juga: Sempat Kabur Setelah Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Lampung Serahkan Diri
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, kedua korban merupakan murid tersangka yang sedang belajar mengaji.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyuruh keduanya masuk ke dalam ruangan dengan berpura-pura akan diajarkan menulis huruf Arab.
“Ketika korban disuruh menulis di dalam ruangan, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menggerayangi kedua korban,” kata Harissandi, saat melakukan gelar perkara, Senin (13/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MY diduga telah lebih satu kali mencabuli kedua korban. Saat ini polisi masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Pelaku selalu mengajak korban masuk ke ruangan saat jam istirahat. Pelaku kami tangkap di Musi Rawas saat sedang menjadi juri STQ,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MY dikenakan Pasal 82 Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun. Lalu satu celana pendek warna coklat, satu celana dalam warna pink dan satu jilbab warna putih milik korban,”ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.