Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panjiyoga menambahkan, dalam kasus ini Duloh berperan sebagai eksekutor.
“Seluruh TKP (pembunuhan), baik yang di Bekasi maupun di Cianjur ini, semuanya oleh Duloh,” kata Panji kepada wartawan di Cianjur, Kamis.
Baca juga: Wowon Ingin Bunuh Anaknya yang Usia 3 Tahun karena Rewel, Duloh: Ya Sudah Bawa ke Sini
Sementara Wowon, disebutkan Panji, merupakan otak perencanaan yang menyuruh Duloh menghabisi para korban atas perintah Aki Banyu, sosok rekaan Wowon.
"Adapun peran tersangka Dede adalah menjemput para korban untuk dibunuh tersangka Duloh," ujar Panji.
Wowon, Solihin dan Dede terancam hukuman mati dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.