CIANJUR, KOMPAS.com – Solihin alias Duloh (65) berperan sebagai eksekutor kasus pembunuhan berantai yang telah merenggut sembilan nyawa.
Duloh membunuh satu demi satu korban dengan cara dicekik dan diracun menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi.
Fakta ini terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus serial killer Wowon cs di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Awal Mula Terbentuknya Komplotan Wowon Cs, Partner in Crime Penipuan hingga Pembunuhan Berantai
Duloh membunuh tujuh orang korban atas perintah Wowon di empat lokasi berbeda, yakni di Bantargebang, Bekasi dan tiga lokasi di Cianjur.
Sebelum menggelar rekosntruksi dalam rumah para tersangka, penyidik juga sempat menggelar reka adegan di Pasar Ciranjang, Cianjur, guna melengkapi rekonstruksi di Bantargebang, Bekasi.
Di pasar tersebut, Duloh memeragakan adegan saat membeli racun tikus di dua toko berbeda.
Sedianya racun tersebut akan dipakai untuk membunuh istri dan anak-anak sambung Wowon di Bekasi.
Baca juga: Campur Aduk Perasaan Iis Saksikan Suaminya Wowon Jalani Rekonstruksi Pembunuhan
Selain membunuh korban dengan cara diracun, Duloh juga menggunakan cara lain untuk menghilangkan nyawa korban, yakni dengan cara dicekik seperti yang dilakukan terhadap korban Noneng, Wiwin, Farida, dan Bayu.
“(Korban) dicekik dengan tangan kanan, dan tangan kiri tutup hidung dan mulur selama 30 menit," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Kompol Eko Barmula saat membacakan salah satu adegan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panjiyoga menambahkan, dalam kasus ini Duloh berperan sebagai eksekutor.
“Seluruh TKP (pembunuhan), baik yang di Bekasi maupun di Cianjur ini, semuanya oleh Duloh,” kata Panji kepada wartawan di Cianjur, Kamis.
Baca juga: Wowon Ingin Bunuh Anaknya yang Usia 3 Tahun karena Rewel, Duloh: Ya Sudah Bawa ke Sini
Sementara Wowon, disebutkan Panji, merupakan otak perencanaan yang menyuruh Duloh menghabisi para korban atas perintah Aki Banyu, sosok rekaan Wowon.
"Adapun peran tersangka Dede adalah menjemput para korban untuk dibunuh tersangka Duloh," ujar Panji.
Wowon, Solihin dan Dede terancam hukuman mati dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.