Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi DPO Kasus Korupsi Kredit Macet di Riau, Sunardi Ditangkap Saat Bekerja Jadi Buruh Sawit di Sambas

Kompas.com - 24/02/2023, 20:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sunardi (47), terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau akhirnya berhasil diamankan.

Sunardi ditangkap di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (22/2/2023).

Sunardi diamankan Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di salah satu perusahaan.

"Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di kebun kelapa sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas. DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau," ucap Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Istri Histeris Saat Suaminya Ditangkap di Resepsi Pernikahan Anaknya, Ternyata DPO Kasus Narkoba

Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan sebelum ditangkap, tim lebih dahulu melakukan pengintaian.

"Pada saat dia pulang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas. Mengingat sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap Sunardi," kata Agita.

Usai ditangkap, Sunardi lantas diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Kejari Pontianak dan ditahan sementara waktu.

"Selanjutnya DPO terpidana Sunardi tersebut dibawa ke Kantor Kejari Sambas untuk transit dan kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim AMC dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Sambas membawa DPO Sunardi berangkat menuju Pontianak untuk dibawa dan ditahan sementara di Sel pada Kejari Pontianak," tuturnya.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif

Agita menjelaskan, Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011.

Tindakan Sunardi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.805.834.614.

"Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.

Dia menjelaskan, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPO Terpidana Kasus Korupsi di Riau Diringkus Saat Pulang Kerja sebagai Buruh Sawit di Sambas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com