Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Status Gereja di Lampung yang Dibubarkan Ketua RT, Pengurus: Syarat Sudah Diajukan tapi Izin Tak Keluar

Kompas.com - 20/02/2023, 17:38 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung disebabkan karena status gereja yang belum memiliki izin.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mengajukan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadikan tempat ibadah, tetapi izin tak kunjung keluar sejak 2014.

Parlin mengatakan, gereja itu sudah dibangun sejak tahun 2009. Lalu, pada tahun 2014, pihak gereja sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat.

Baca juga: Viral, Video Ketua RT di Lampung Mengamuk, Bubarkan Ibadah Gereja, Jemaat Dipaksa Keluar

"Sebenarnya sudah lengkap dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang," kata Parlin, Senin (20/2/2023).

Parlin mengatakan, pihaknya sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari dukungan hingga perizinan. Namun, hingga saat ini perizinan itu belum juga diterima oleh pihak gereja.

"Kita coba lagi kemarin, karena kita dengar pidato Presiden Jokowi bahwa beribadah itu hak setiap warga negara. Kami rindu, kami punya gedung, kami ingin beribadah," kata Parlin.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan bahwa konflik horizontal yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) karena pihak RT menanyakan status rumah tinggal yang belum diubah menjadi tempat ibadah.

"Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal," kata Purna.

Dia mengatakan, sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.

"Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Purna.

Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, membantah melakukan pelarangan ataupun persekusi. Wawan mengatakan, dia dan sejumlah aparatur RT sekitar datang untuk mengingatkan terkait perizinan.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadah," kata Wawan.

Sehingga, ketika jemaat melakukan ibadah pada hari Minggu kemarin, Wawan datang untuk menanyakan apakah izinnya sudah ada.

"Takutnya nanti warga sini bertanya-tanya," kata Wawan.

Baca juga: Ketua RT di Lampung Mengamuk Bubarkan Ibadah Gereja, Forum Kerukunan: Hanya Miskomunikasi

Diberitakan sebelumnya, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja beredar di grup WhatsApp.

Dari video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan Ketua RT berkaus biru dan mengenakan topi, memaksa masuk ke dalam gereja lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah.

Di video itu juga terlihat ketua RT tersebut memukul ponsel yang dipegang seorang jemaat yang sedang merekam aksinya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba, Gloria Setyvani).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com