LAMPUNG, KOMPAS.com - Beredar di grup WhatsApp video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja.
Dari video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan Ketua RT berkaus biru dan mengenakan topi, memaksa masuk ke dalam gereja lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah.
Baca juga: Saat Aula Gereja Ebenhaezer Jadi Tempat Shalat bagi Peserta Kongres Masyarakat Adat di Papua...
Di video itu juga terlihat ketua RT tersebut memukul ponsel yang dipegang seorang jemaat yang sedang merekam aksinya.
Baca juga: Gereja Asei, Gereja Tua di Danau Sentani yang Sempat Hancur Saat Perang Dunia II
Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Lampung, Minggu (19/2/2023).
Salah satu jemaat gereja, Lina Sinambela membenarkan peristiwa tersebut terjadi saat jemaat melaksanakan ibadah.
"Dia tiba-tiba masuk dan mengusir jemaat. Saya sempat bilang, 'ini satu jam lagi selesai, Pak, minta pengertiannya'," kata Lina saat ditemui di lokasi, Senin (20/2/2023).
Menurut Lina, pria yang masuk itu adalah ketua RT yang ada di sekitaran gereja. Pelarangan itu terjadi tanpa alasan.
"Enggak ada alasan, dia langsung minta jemaat pergi," kata Lina.
Untuk menghindari keributan, jemaat gereja mengalah dan menyelesaikan ibadah lebih awal dari biasanya.
Sementara, terkait peristiwa ini, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung mengatakan, peristiwa itu kini telah ditindaklanjuti oleh Polresta Bandar Lampung.
"Kita back up penanganannya," kata Reynold.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Lampung Puji Raharjo mengatakan, telah diadakan dialog secara damai dari semua pihak terkait pelarangan ibadah di GKKD.
"Walaupun kita berada dalam rumah ibadah agama lain, dialog dengan cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama," kata Puji dalam rilisnya.
Namun, terkait duduk masalah yang menyebabkan adanya persekusi ini, Puji belum bisa mengatakan secara detail.
Puji hanya menyebutkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 -20 tentang Persyaratan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut.
"Saya selaku Kepala Kantor Kemenag berharap kita semua tentu menginginkan adanya kedamaian, keamanan, dan keharmonisan antar pemeluk agama. Mari permasalahan ini kita selesaikan bersama-sama dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusifitas dan harmoni antar umat beragama," kata Puji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.