GORONTALO, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi diming-imingi oknum pegawai sebuah perguruan tinggi ternama di Provinsi Gorontalo untuk memberi kemudahan kuliah hingga wisuda dengan syarat membayarkan sejumlah uang.
Anggota polisi ini dimintai oknum kampus untuk membayar Rp 4 juta hingga mencapai Rp48 juta untuk segala pengurusan perkuliahan.
Namun janji manis ini tidak pernah ditepati meski sudah lama ditanyakan, akhirnya ia melapor ke Polresta Gorontalo Kota.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta membenarkan laporan tersebut.
Leoanardo menjelaskan korban yang anggota Polri hari ini telah melaporkan peristiwa yang dialami pada Senin (6/2/2023). Korban mendatangi SPKT untuk melaporkan penipuan penggelapan yang dialaminya.
“Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menerima laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pejabat di salah satu kampus ternama,” kata Kompol Leonardo Widharta, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal
Leonardo menjelaskan kasus ini yang bermula dari korban yang merupakan mahasiswa di universitas tersebut ditawarkan untuk melanjutkan kembali pendidikannya namun dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Korban dimintai hingga mencapai Rp 48 juta untuk pengurusan perkuliahan hingga wisuda, namun hingga saat ini janji tersebut tidak terpenuhi, korban merasa keberatan,” ujar Leonardo.
Leonardo segara menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemanggilan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut untuk mencari fakta dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pejabat kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.