JEMBER, KOMPAS.com - Sebanyak 22 orang menjadi tersangka kasus penambangan emas secara ilegal di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023).
Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Banyuwangi hingga Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan para tersangka melakukan penambangan sejak 17 Januari 2023.
Kemudian polisi mengetahui aktivitas itu dan melakukan penggerebekan terhadap penambangan liar. Polisi menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.
Baca juga: Kompleks Kantor Gubernur Bangka Belitung Berulang Kali Dijarah Penambang Ilegal
"Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Menurut dia, 22 tersangka itu bukan kelompok yang terorganisasi, namun masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. Mereka menambang tanpa ada izin.
"Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," ucap dia.
Ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka. Barang tersebut sudah disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Seperti palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
"Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional," Jelas dia.
Baca juga: 5 Penambang Ilegal di Magelang yang Diperiksa ESDM Jateng Tandatangani Surat Pernyataan
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal karena sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan teknis teknis pertambangan.
"Kami akan mengembangkan perkara ini, kita akan cari siapa pengepulnya siapa penampungnya siapa supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja, namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.