Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara
Sunarto menyatakan bahwa aksi anak-anak geng motor ini sangat meresahkan. Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
"Pengungkapan ini sebagai bukti menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari teror geng motor. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Namun, kami juga meminta orangtua mengawasi anak-anaknya," tegas Sunarto.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku geng motor malam itu menyerang lima mobil.
Baca juga: Minimalisasi Aksi Geng Motor, 151 CCTV Dipasang di Sudut Kota Cimahi
Tujuan mereka melakukan penyerangan, untuk memperlihatkan eksistensinya.
"Para pelaku ini mobil. Pada saat keterangan pengendara di jalan, mereka langsung memukul. Ada lima kendaraan yang dirusak pelaku, namun cuma dua korban yang melapor. Mereka ingin melihatkan eksistensinya," kata Asep yang juga didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.
Empat remaja yang ditangkap, sebut dia, memang tidak mengkonsumsi narkoba karena hasil cek urine negatif.
"Mereka menkonsumsi minuman keras sebelum beraksi," sebut Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.