KOMPAS.com - AT (50), seorang Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang siswinya.
Awalnya, kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) hendak mengadu kepada Kepala Sekolah karena telah dilecehkan temannya.
Namun, kedua korban justru dicabuli pelaku di Ruang UKS.
Atas perbuatannya, AT, warga Kecamatan Way Serdang ini ditahan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Melapor Alami Pelecehan, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.
"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo, Sabtu.
Peristiwa bermula saat kedua korban ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.
Lantas, AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.
Namun, bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," ujar dia.
Baca juga: Alasan Periksa 2 Siswi yang Melapor Dilecehkan Teman, Kepsek di Lampung Cabuli Korban di Ruang UKS
Atas peristiwa yang dialaminya, kedua korban pun mengadu ke orangtua mereka ke Mapolres Mesuji.
Selanjutnya, pelaku ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.