MANGGARAI, KOMPAS.com - Polres Manggarai menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ferdinandus Habu (31) di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) sore itu, Ferdinandus meninggal sehari setelahnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan hingga Tewas di Manggarai, Polisi Periksa 20 Saksi
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup.
Yoce menyebut, polisi memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Setelah pemeriksaan saksi, kemudian kami melakukan gelar perkara. Dari itu kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran dan posisinya mereka masing-masing,” jelas Yoce saat konferensi pers di Kantor Polres Manggarai, Kamis (5/1/2023).
Menurut Yoce, ketujuh orang itu berinisial RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP.
"Tujuh orang ini kami sudah tetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023," terangnya.
Baca juga: Diduga Dianaya Orang Tak Dikenal, Seorang Pria di Manggarai Tewas
Ia mengatakan, upaya yang telah dilakukan pasca kejadian antara lain, memeriksa para saksi-saksi, mengamankan beberapa barang bukti, dan otopsi jenazah korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.