Ibu korban pun langsung mengetuk pintu kamar di mana korban dan pelaku berada.
"Ibu korban menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju di belakang gorden sedang memasang celananya," tambah dia.
Mendapati hal tersebut, korban lantas diminta pulang oleh ibunya. Sesampainya di rumah, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Baca juga: Dua Hari Hilang, Warga Tabalong Kalsel Ditemukan Tewas Tersangkut di Sungai
"Ayah korban yang mengetahui anaknya dicabuli tak terima dan melapor ke polisi," ujar dia.
Mendapat laporan dari ayah korban, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.