OKU TIMUR, KOMPAS.com- Perbuatan Edi Susanto (30) yang telah menggelapkan uang mantan pacarnya Kusmiati (30) warga Desa Pisang Jaya, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Sumatera Selatan harus berakhir di penjara.
Kusmiati telah melaporkan Edi ke Polsek Buay Madang, OKU Timur atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 30 juta dengan dalih berbisnis jual beli motor.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya saling kenal lewat Facebook.
Baca juga: Kesal Pacar Tak Kunjung Mau Dinikahi, Pria di Mataram Menganiaya Korban dengan Pisau
Lalu, mereka pun memutuskan menjalin tali asmara lantaran sama-sama berstatus janda dan duda.
Seiring waktu berjalan, Edi pun menghasut Kusmiati untuk meminjam uang Rp 30 juta untuk usaha jual beli motor.
Korban yang masih terbuai asmara menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan uang tersebut.
Namun, di tengah jalan hubungan mereka berakhir. Janji Edi untuk menikahi korban batal dan malah meminang wanita lain untuk dijadikan istri.
“Korban curiga karena pelaku ini selalu minta uang sehingga mereka pun putus. Setelah hubungan berakhir korban meminta uangnya dikembalikan tapi pelaku selalu mengelak,”kata Edi, Sabtu (2/12/2022).
Kesal karena pelaku terus menghindar, Kusmiati lalu melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke polisi. Sehingga, pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
“Uang itu alasannya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.