SOLO, KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono yang dulu penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini ditahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Bambang Tri berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah.
Kebenaran adanya penahanan ini diungkap oleh Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi pada Kamis (1/12/2022), siang.
Ia mengatakan pemindahan penahanan menyusul adanya pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu di tahap dua, kita sedang mempersiapkan surat dakwaan, segera mungkin kita limpahkan ( ke Pengadilan)," kata DB Susanto.
"Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh di sidangkan di Solo. Karena banyak saksi yang diperiksa di sini," lanjutnya.
Kajari menjelaskan Bambang Tri Mulyono, disangkakan dengan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.
"Bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya.
Penahanannya tak sendiri, Bambang ditahan bersama Zuki Nur Rahardja, diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Chanel YouTube.
"Dia kan melaksanakan wawancara Podcast, dimana isinya diduga hoax. Kalau kurang lebih saksi ada 25 orang yang merupakan warga Solo, sehingga persidangan di Solo," jelasnya.
Baca juga: [HOAKS] Bambang Tri Kembali Gugat Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.