KOMPAS.com - Seorang Prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri 614 Raja Pandhita (Yonif 614/Rjp) Malinau diduga dianiaya seniornya hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Malinau pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
Korban Prada MAP dianiaya olah dua senironya yakni Pratu AH dan Pratu MF karena keluar asrama tanpa izin. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan.
Komandan Denpon VI/3 Bulungan, Letkol Cpm Setiyawan Sigit mengatakan AH dan MF telah berstatus tersangka. Dia mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengusut tewasnya Prada MAP.
"Statusnya ini tersangka dan sekarang sedang dilakukan penyidikan. Jadi itu tahapan dan prosedurnya," kata Letkol Cpm Setiyawan Sigit, Senin (14/11/2022), dikutip dari TribunKaltara.com.
Dia mengatakan setelah penyelidikan selesai dilakukan maka akan diserahkan ke Otmil Balikpapan.
"Mereka sudah ditahan. Ini masih penyidikan. Kalau selesai penyidikan nanti kita serahkan ke Otmil di Balikpapan untuk nanti persidangannya," ungkapnya.
Sigit belum dapat memastikan nasib dua tersangka tersebut sebelum ada putusan dari pengadilan militer.
"Untuk hasilnya (persidangan) seperti apa, itu nanti di persidangan itu bukan ranah kami," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Dianiaya Seniornya, Prada M Prajurit Yonif 614/Rjp Meninggal, Ini Kata Dandenpom Bulungan. (Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.