KOMPAS.com – Dua terduga penganiaya seorang anggota TNI dari Yonif 614/Raja Pandhita (RJP), Malinau Utara, Kalimantan Utara (Kaltara) telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan untuk diproses hukum.
Sebelumnya, prajurit TNI, Prada MAP tewas diduga akibat dianiaya olah dua senironya yakni Pratu AH dan Pratu MF karena keluar kesatrian (lingkungan Yonif) tanpa izin.
Korban disuruh berendam di dalam kolam dan berguling serta mendapatkan pukulan hingga tak sadarkan diri.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun dinyatakan meninggal pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.25 Wita.
Baca juga: Prajurit TNI di Kaltara Diduga Tewas Dianiaya Senior, Kapendam VI: Korban Alami Gagal Pernapasan
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, Pangdam VI/MLW telah memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC) dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dua terduga penganiaya yang merupakan anggota Kipan E Yonif 614/RJP itu telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.
"Pangdam VI/MLW memerintahkan Danpomdam VI/MLW untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/RJP sesuai prosedur yang berlaku," tegas dia, Minggu.
Baca juga: Prajurit TNI di Kalimantan Utara Tewas Usai Direndam dan Dianiaya Seniornya karena Keluar Tanpa Izin
Taufik mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan itu bermula dari MAP yang keluar kesatrian (lingkungan Yonif) tanpa izin.
Akibat tindakan itu, MAP diminta oleh dua seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF untuk berendam di kolam dan berguling.
Selain itu, dua seniornya juga melakukan pemukulan hingga MAP tidak sadarkan diri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.