KUPANG, KOMPAS.com - Ahli waris 20 korban tewas akibat terbakarnya Kapal Express Cantika 77, mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Selidiki Kasus Kebakaran Kapal Cantika 77, Polda NTT Periksa 20 Saksi
Penyerahan santuan dilakukan oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma di kantor Gubernur NTT, Selasa (1/11/2022).
Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat mengatakan, penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada ahli waris empat dari 20 korban meninggal.
"Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santunan untuk korban yang meninggal Rp50 juta per jiwa," ujar Hidayat.
Baca juga: Pencarian Hari Ke-8, Korban Kapal Cantika yang Hilang Belum Ditemukan, Keluarga Dilibatkan
Sementara itu, kata Hidayat, bagi korban yang sedang dirawat akan mendapat jaminan sebesar Rp 20 juta.
Hidayat menjamin, seluruh korban akan menerima santunan dari Jasa Raharja.
Menurut Hidayat, untuk korban yang belum ditemukan, pihaknya tetap akan memberikan jaminan, tetapi mengacu pada batas akhir pencarian dan evakuasi korban dari Basarnas yakni Rabu (2/11/2022) besok.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses identifikasi secara detail kepada korban yang belum ditemukan hingga saat ini.
Sebelumnya, kapal Cantika Lestari rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.
Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.
Akibat kejadian itu, 325 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya masih hilang di Perairan Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.