KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang pemuda yang selamat dari musibah kebakaran Kapal Express Cantika 77.
Mereka ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan di Kabupaten Alor.
"Keduanya ditangkap, setelah berhasil selamat dari kebakaran kapal Cantika 77," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Pencarian Hari Ke-8, Korban Kapal Cantika yang Hilang Belum Ditemukan, Keluarga Dilibatkan
Ariasandy menuturkan, dua pemuda berinisial VM dan HP itu awalnya memerkosa seorang perempuan di gelanggang olahraga Batunirwala, Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor pada Sabtu (8/10/2022).
Saat memerkosa, kedua pelaku memakai topeng dan mengancam dengan panah dan parang.
Dua pemuda tersebut lantas melarikan diri ke Kota Kupang.
Baca juga: Tim SAR: Penumpang Kapal Cantika Berjumlah 362 Orang, 20 Meninggal, 17 Hilang
Polisi yang menerima laporan kasus itu, kemudian mengejar dua pelaku tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu, 22 Oktober 2022," kata Ariasandy.
Polisi lanjut dia, lalu membawa keduanya menggunakan Kapal Express Cantika 77, pada Senin (24/10/2022).
Namun, dalam perjalanan menuju Kabupaten Alor, kapal mengalami kebakaran di Perairan Kabupaten Kupang. Keduanya lalu melompat ke laut dan selamat dari musibah itu.
Setelah selamat, keduanya lalu dibekuk pada Kamis (27/10/2022) dan dibawa ke Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Alor," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.