Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Judi Menyerahkan Diri Setelah 8 Anggotanya Terciduk Polisi

Kompas.com - 28/10/2022, 16:11 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang bandar judi berinisial SG (57) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyerahkan diri setelah 8 anggotanya terjaring razia polisi.

Bandar judi dengan metode dadu kocok (kopyok, penyebutan masyarakat) mengaku resah setelah 8 anggotanya tertangkap. Setelah satu hari, kemudian bandar tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan para pelaku ditangkap saat bermain judi dalam hutan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kabur ke Singapura, Apin BK Bos Bandar Judi Sumut Ditangkap di Malaysia

"Awalnya 8 ketangkap dulu bandarnya kabur, lha sehari setelahnya menyerahkan diri," kata Ryan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10/2022).

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku tidak tenang karena dicari-cari oleh penegak hukum. Selain itu, pertimbangan keluarga juga menjadikan tersangka berubah pikiran.

"Juga atas pertimbangan keluarga tersangka menyerah untuk ditahan," katanya.

Penangkapan sekelompok para pelaku perjudian ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya kegiatan mencurigakan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang.

Saat ini total sembilan tersangka perjudian sudah diamankan Polres Purworejo. Kesembilan tersangka tersebut yakni SJ (34), SK (60), AT (49), MM (30), R (20), PA (39), JS (38), S (45), dan SG (57) sebagai bandar judi dadu koyok.

Penangkapan para pelaku dan bandar judi kopyok itu sendiri berlangsung pada Minggu (21/8/2022) lalu. Saat ini proses hukum tengah berjalan kepada 8 pelaku utama beserta bandar judinya.

Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah alas meja terbuat dari papan kayu, satu pasang alat pengopyok terdiri dari mata dadu B besar kecil bergambar 1,3,4,6 dan gambar mata dadu 1-6.

"Sebelumnya, kita juga berhasil mengungkap perkara perjudian yang TKP nya berada di Kecamatan Bayan, Kecamatan Ngombol, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Loano, Dan Kecamatan Pituruh," katanya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Apresiasi Kapolri, Mahfud Sebut Tak Mudah Tangkap Bandar Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com