Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jalani Vonis 4 Bulan Penjara, Pria di Nunukan Ini Bisa Kembali Jadi PNS

Kompas.com - 13/10/2022, 22:37 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, tengah memperbaharui SK PNS bagi Abdul Salam Bin Kannu. Abdul Salam merupakan seorang ASN di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan.

Abdul Salam divonis empat bulan penjara akibat melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada sejumlah anak kecil pada Mei 2022 lalu.

"Pemda sedang memulihkan status PNS bagi yang bersangkutan. Dalam waktu dekat dia dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia bekerja," kata Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Serfianus menjelaskan, pidana penjara empat bulan, tidak termasuk aturan yang membuat ASN harus dipecat.  Namun demikian, kembalinya Abdul Salam, tentu harus menjadi instrospeksi bagi dirinya untuk belajar dari kesalahan.

"Sekaligus warning bagi pegawai lain, untuk lebih bijak dan bersabar saat menghadapi situasi yang berpotensi menjerumuskan dalam hukum pidana," imbuhnya.

Diketahui, pada Minggu 1 Mei 2022, di sekitar kediamannya, di Jalan Kampung Rambutan RT 002 Nunukan Timur, Abdul Salam melakukan perbuatan tidak terpuji yang akhirnya membuat dirinya masuk penjara.

Saat itu, ia melihat dua bocah, bernama S dan N, mempermainkan ayam peliharaannya. Ayamnya disiksa oleh kedua bocah tersebut dengan sebilah kayu dan membuat amarahnya tersulut.

Ia pun langsung meneriaki keduanya. Kedua bocah langsung berlari menjauh. Tidak puas dengan perbuatan kedua bocah tersebut, Abdul Salam lalu pulang mengambil parang sepanjang 65 cm, dan mengejar kedua bocah yang sudah lari ketakutan.

Ia mendatangi kedua orangtua si bocah. Abdul Salam sempat diingatkan tetangga agar tidak perlu membawa parang jika hanya ingin memarahi bocah yang mengganggu ayamnya. Namun peringatan tersebut diabaikan.

Abdul Salam dilaporkan orangtua kedua bocah ke Polisi. Abdul Salam disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada Selasa 16 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com