KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap seorang pelaku pencabulan di panti asuhan di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku merupakan pemimpin panti asuhan itu sendiri.
Dua anak perempuan penghuni panti dan masih pelajar jadi korban kejadian itu.
“Benar, ada dugaan pencabulan dilakukan pimpinan panti asuhan. Korban anak-anak,” kata Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU Dwi Wijayanto di ujung telepon, pada Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Longsor dan Pohon Tumbang di Semarang, BPBD Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Pelaku merupakan pemimpin dan pengelola panti.
Kepada polisi, ia mengakui telah melakukan perbuatan pada korban sejak pertengahan 2020 hingga 2022 ini.
Kasusnya terungkap dan dilaporkan ke Polres pada Senin (3/10/2022).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan visum, pelaku diciduk, Jumat (7/10/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.
Reskrim Polres Kulon Progo masih memeriksa tersangka sampai kini.
Begitu pula kedua korban juga masih dalam pemeriksaan.
Pekerja sosial dan P2TP2A Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendampingi selama berlangsung proses BAP pada korban.
Baca juga: Polemik Seragam Sekolah di Kulon Progo, Kasatpol PP DIY: Tunggu Proses Hukum, Buktikan Saja
Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo, Yohanes Irianta mengungkapkan, Dinsos PPPA bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kulon Progo menangani kasus ini.
“Kami bersama Polres yang menangani sejak dari proses BAP,” kata Irianta.
Kedua korban kini dalam perlindungan. Sedangkan pelaku dalam tahanan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.