"Sampai di lokasi yang saat itu sepi, bayi itu diletakkan di depan rumah warga. Keduanya lalu langsung kembali ke Pringsewu," kata Adit.
Adit menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi laki-laki ditemukan tergeletak di dalam kardus di depan rumah warga di Bandar Lampung.
Pada kardus dimana sang bayi tergeletak terdapat pesan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto membenarkan bayi tersebut ditemukan pada Senin (11/7/2022) malam.
Adit mengatakan, kondisi bayi saat ditemukan itu dalam kondisi sehat dan diperkirakan berusia kurang dari satu minggu.
Bayi laki-laki berkulit putih itu tergeletak di dalam sebuah kardus kemasan minyak goreng dengan beberapa kelengkapan peralatan bayi seperti susu dan botol susunya.
Pada kardus tersebut juga ditemukan sebuah tulisan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.
"Kepada ini, saya ingin menitipkan anak saya yang bernama Reynaldo."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.