LARANTUKA, KOMPAS.com - Polisi menetaplan lima karyawan PT. Putra Harapan Sumber Anugerah di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang pelanggan senilai Rp 2 miliar.
Kelima karyawan itu, yakni TNH (35) alias Novi, YWH (38) alias Sinta, EN (31) alias Linda, PPL (26) alias Ilon, dan MRS (29) alias Santi.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kuasa Hukum Eks Sekda Flores Timur: Kita Akan Buat Kajian
"Dari lima itu, ada dua seles yakni TNH dan EN, sedangkan PPL, MRS, dan YHW sebagai admin," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi di Larantuka, Rabu (28/9/2022).
Sanusi menerangkan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Flores Timur akhir Agustus 2022, dengan nomor polisi LP/B/203/VIII/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT, tanggal 27 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, mengumpulkan bukti petunjuk, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan
Dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan telah terjadi sejak Januari hingga Agustus 2022.
Dia menuturkan, kasus tersebut bermula ketika kelima tersangka ditugaskan untuk melayani transaksi penjualan barang di Gudang PT Putra Harapan Sumber Anugerah.
Sales bertugas sebagai penerima pesanan barang dan transaksi pembayaran uang dari pelanggan.
Sementara admin mendata pesanan barang, pelunasan serta menerima uang pelunasan yang disetor seles.
"Namun karena pengawasan dan fungsi kontrol yang kurang baik dari pihak manajemen dan pemilik perusahaan, sehingga dimanfaatkan oleh para karyawan dengan cara mengambil sebagian uang setoran dari para pelanggan baik secara langsung uang tunai maupun transfer melalui rekening," jelasnya.
Sanusi mengatakan, pemilik perusahaan hanya mendapat laporan pelunasan melalui sistem, tanpa mengantongi bukti berupa kwitansi dan uang.
Baca juga: Kabur ke Hutan Usai Membacok 3 Rekannya, Pria di Malaka NTT Ditangkap
Setelah ditelusuri bahwa laporan tersebut hanya fiktif, yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 2 miliar.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah didalami dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, selanjutnya para pelaku diamankan dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 374 subsider pasal 372 jontco pasal 55 ayat (1) tentang tindak pidana penggelapan jontco pasal 64 tentang perbuatan berulang atau berlanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sanusi menambahkan, hingga kini empat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka. Sementara satu tersangka belum ditahan karena sedang sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.