Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Ojol Dilarang Isi Pertalite 2 Kali Sehari, Ini Jatah BBM Per Hari di Makassar

Kompas.com - 08/09/2022, 09:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pertamina Regional Sulawesi memberi penjelasan terkait pengemudi ojek online yang tidak bisa mengisi pertalite dua kali sehari di Makassar hingga kejadian itu menjadi viral.

Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan dilansir dari Kompas.com Regional, Rabu (7/9/2022).

Taufik mengatakan, petugas SPBU di depan pintu 1 Unhas yang melarang ojol membeli pertalite 2 kali sehari sudah ditegur. Menurut Taufik, peristiwa itu terjadi akibat ketidakpahaman petugas SPBU.

"Pure kesalahan operator, Mas. Sudah kami tegur. Salah pemahaman dia," kata Taufik.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Ojol Tidak Bisa Mengisi Pertalite 2 Kali Sehari, Pengisian Pertama Hanya Rp 50.000

Sebelumnya, video pengemudi ojol di Kota Makassar tidak bisi mengisi BBM dua kali sehari vial di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan depan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pengemudi ojol itu mengaku ia awalnya membeli pertalite Rp 50.000 sesuai kemampuannya. Namun ketika ia sudah mendapat penumpamg, ia kembali mengisi pertalite. Namun ditolak petugas SPBU.

"Masa saya sudah ada penumpang dan mau mengisi untuk kedua kalinya tidak bisa lagi. Tak bisa begitu dong," kata pengemudi ojol yang tak diketahui identitasnya itu dalam video tersebut.

Petugas SPBU itu mengatakan bahwa larangan itu sudah sesuai aturan. Jika pengemudi ojol itu ingin komplain, petugas itu menyarankannya untuk pergi ke Pertamina Jl Garuda.

Jatah BBM di Makassar

Sementara itu, Taufik mengatakan, Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian BBM dengan menerakan sistem kuota. Hal itu berdasarkan aturan SKK Migas Nomor 4 tahun 2020.

Tujuan pembatasan itu untuk menerapkan BBM tepat sasaran sesuai aturan. Makassar adalah salah satu kota yang menjadi bagian dari uji coba aturan itu.

Aturan tersebut antara lain:

- Truk 6 roda non tambang dan perkebunan hanya bisa mengisi BBM 100 liter per hari

- Roda 4 angkutan umum 80 liter per hari

- Roda 4 kendaraan pribadi 60 liter per hari.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Lumajang, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD

"Jadi ketahuan semua kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU. Jadi masyarakat bisa mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan BBM tertentu seperti solar dan pertalite di seluruh SPBU untuk mendapatkan QR dan bisa melakukan secara online di rumah melalui website," kata Taufik. (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com